Assalamua`laikum warahmatullahi wabarokatuh.
Segala puji
milik ALLAH SUBHANAHUWATA`ALA karena
telah memberikan kesempatan
waktu sehinga kami mampu menyelesaikan makalah teknik pengetahuan
lingkungan dengan judul ”Analisis mengenai dampak lingkungan . Adapun sumber
ilmu yang disajikan berasal dari media online yang tertera pada daftar pustaka. Segala kritik mengenai isi atau
seluruh yang tertulis dalam makalah ini kami terima dengan senang hati .
Ucapan
terimakasih kami sampaikan kepada Bapak Din aswan amran ritonga,ST,MT selaku
Dosen Teknik Pengetahuan Lingkungan yang telah memberikan pengarahan kepada
kami mahasiswa teknik mesin.
Harapan
kami makalah ini dapat menjadi sumber
ilmu tambahan untuk kita semua.
Segala
kekurangan makalah ini mohon dimaafkan.
Assalamu`alaikumwaroh
matullahi wabarokatuh.
Medan
27 Mei 2015
Kelompok penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar …………………………………………………………………….1
Daftar isi …………………………………………………………………………..2
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)……………………..3
A. Pengertian amdal ……………………………………………………………...3
B. Tujuan dankegunaan studi amdal
……………………………………………..3
C. Dampak yang di timbulkannya
………………………………………….…….4
1.Terhadap
tanah dan kehutanan ……………………………………….……..4
2.Terhadap
air ………………………………………………………………...5
3.Terhadap
uadara …………………………………………………………….5
4.Terhadap
penyakit …………………………………………………………..5
D.Alternatif penyelesaian …………………………………………………………6
1.Terhadap tanah ……………………………………………………………..6
2.Terhadap air ………………………………………………………………..6
3.Terhadap udara………………………………………………………...…...6
4.Terhadap karyawan ………………………………………………….…..…6
5.Terhadap masyarakat sekitar ……………………………………………....6
E. Kegunaan dan keperluan rencana usaha
……………………………………....7
F. Jenis-jenis amdal ……………………………………………………………....7
G. Jenis usaha dan / kegiatan wajib amdal
……………………………………….8
H. Contoh kasus amdal di indonesia
……………………………………………..8
I. Alternatif solusi ………………………………………………………………..10
Daftar pustaka ……………………………………………………………………12
ANALISIS
DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)
A. PENGERTIAN AMDAL
Sebelum suatu usaha atau proyek
dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan
yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa yang akan datang. Studi
ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan
keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan
nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pengertian Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha
dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk
menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan
atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.
B. TUJUAN DAN
KEGUNAAN STUDI AMDAL
Tujuan AMDAL adalah menduga
kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi
AMDAL:
1. Mengidentifikasi
semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
2. Mengidentifikasi
komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3. Memperkirakan dan
mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup.
4. Merumuskan
RKL dan RPL.
Kegunaan dilaksanakannya studi
AMDAL:
1. Sebagai
bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu
proses pengambilan.
3. Memberi
masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.
5. Memberi informasi kepada masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.
C. DAMPAK
YANG DITIMBULKAN
Perlunya dilakukan studi AMDAL
sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan
mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan
komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup
yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1. Hutan
lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2. Sumber
daya manusia.
3. Keanekaragaman
hayati.
4. Kualitas
udara.
5. Warisan
alam dan warisan udara.
6. Kenyamanan
lingkungan hidup.
7. Nilai-nilai
budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup
yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1. Kepemilikan
dan penguasaan lahan
2. Kesempatan
kerja dan usaha
3. Taraf
hidup masyarakatKesehatan masyarakat
Berikut ini dampak negatif yang
mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah
sebagai berikut:
1. Terhadap tanah dan kehutanan
a. Menjadi tidak subur atau
tandus.
b. Berkurang
jumlahnya.
c. Terjadi erosi atau bahkan
banjir.
d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan
merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan
merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora
maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya
proyek/usaha.
2. Terhadap air
a. Mengubah warna sehingga tidak dapat
digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk
diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
c. Berbau busuk atau
menyengat.
d. Mengering sehingga air
disekitar lokasi menjadi berkurang.
e. Matinya binatang air dan tanaman
disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
f. Menimbulkan berbagai
penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan
sehari-hari.
3. Terhadap
udara
a. Udara
disekitar lokasi menjadi berdebu
b. Dapat menimbulkan
radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
c. Dapat
menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d. Menimbulkan aroma
tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat
menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri
tertentu.
4. Terhadap
penyakit
a. Akan menimbulkan
berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
b. Berubahnya budaya dan
perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
c. Rusaknya adat istiadat
masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
D.
ALTERNATIF PENYELESAIAN
Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak
diatas adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah
a. Melakukan
rehabilitasi.
b. Melakukan
pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah
menjadi berlubang.
2. Terhadap air
a. Memasang
filter/saringan air.
b. Memberikan
semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
c. Membuat
saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
3. Terhadap udara
a. Memasang
alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
b. Memasang
saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
4. Terhadap karyawan
a. Menggunakan
peralatan pengaman.
b. Diberikan
asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
c. Menyediakan
tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
5. Terhadap masyarakat sekitar
a. Menyediakan
tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan
masyarakat ke lokasi yang lebih aman.
E. KEGUNAAN DAN
KEPERLUAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Kegunaan dan keperluan mengapa
rencana usaha harus dilakukan ditinjau dari segi kepentingan pemrakarsa maupun
segi menunjang program pembangunan.
1. Penentuan
batas lahan yang langsung akan digunakan oleh rencana usaha harus dinyatakan
dengan peta berskala memadai.
2. Hubungan
antara lokasi rencana usaha dengan jarak dan tersedianya SDA hayati dan non
hayati.
3. Alternatif
usaha berdasarkan hasil studi kelayakan.
4. Tata
letak usaha dilengkapi dengan peta berskala memadai yang memuat informasi
tentang letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun.
5. Tahap
pelaksanaan.
a. Tahap
prakonstruksi/persiapan
b. Tahap
konstruksi
c. Tahap
operasi
d. Tahap
pasca operasi
F. JENIS-JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau
kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan
satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
G..JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang
wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok
parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun
1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas
udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan
dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
H. CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
1.
KASUS LUMPUR LAPINDO SURABAYA,
AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL
Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada
tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat
kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak
melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam
melaksanakan dengan tidak memasang
casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan
dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian
tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.
Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak
masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun
perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan
perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar
dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain
melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama
melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal
tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin
usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo
merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.
2.
Kegiatan
Pertambangan pada Lingkungan
Kegiatan penambangan apabila
dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak
dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara
keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.
Pencemaran lingkungan adalah suatu
keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan
air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan
dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah,
limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan
manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti
semula (Susilo, 2003).
Kasus Teluk Buyat (Sulawesi Utara)
dan Minamata (Jepang) adalah contoh kasus keracunan logam berat. Logam berat
yang berasal dari limbah tailing perusahaan tambang serta limbah penambang
tradisional merupakan sebagian besar sumber limbah B3 (bahan berbahaya dan
beracun) yang mencemari lingkungan.
Sebagai contoh, pada kegiatan usaha
pertambangan emas skala kecil, pengolahan bijih dilakukan dengan proses
amalgamasi di mana merkuri (Hg) digunakan sebagai media untuk mengikat emas.
Mengingat sifat merkuri yang berbahaya, maka penyebaran logam ini perlu diawasi
agar penanggulangannya dapat dilakukan sedini mungkin secara terarah. Selain
itu, untuk menekan jumlah limbah merkuri, maka perlu dilakukan perbaikan sistem
pengolahan yang dapat menekan jumlah limbah yang dihasilkan akibat pengolahan
dan pemurnian emas.
Sedangkan pertambangan skala besar,
tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu mengincar
bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak
dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah konsentrasi mineral di
dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas
tanah bagian atas (top soil). Top Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar
bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya
adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya
dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing
dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan
logam lain ketika dibuang.
Limbah tailing merupakan produk
samping, reagen sisa, serta hasil pengolahan pertambangan yang tidak
diperlukan. Tailing hasil penambangan emas biasanya mengandung mineral inert
(tidak aktif). Mineral tersebut antara lain: kwarsa, kalsit dan berbagai jenis
aluminosilikat. Tailing hasil penambangan emas mengandung salah satu atau lebih
bahan berbahaya beracun seperti Arsen (As), Kadmium (Cd), Timbal (Pb), Merkuri
(Hg), Sianida (CN) dan lainnya. Sebagian logam-logam yang berada dalam tailing
adalah logam berat yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3).
Misalnya, Merkuri adalah unsur kimia
sangat beracun (toxic). Unsur ini bila bercampur dengan enzime di dalam tubuh
manusia menyebabkan hilangnya kemampuan enzime untuk bertindak sebagai
katalisator untuk fungsi tubuh yang penting. Logam Hg ini dapat terserap ke
dalam tubuh melalui saluran pencernaan dan kulit. Karena sifatnya beracun dan
cukup volatil, maka uap merkuri sangat berbahaya jika terhisap oleh manusia,
meskipun dalam jumlah yang sangat kecil. Merkuri bersifat racun yang kumulatif,
dalam arti sejumlah kecil merkuri yang terserap dalam tubuh dalam jangka waktu
lama akan menimbulkan bahaya. Bahaya penyakit yang ditimbulkan oleh senyawa
merkuri di antaranya kerusakan rambut dan gigi, hilang daya ingat dan
terganggunya sistem syaraf.
Untuk mencapai hal tersebut di atas,
maka diperlukan upaya pendekatan melalui penanganan tailing atau limbah B3 yang
berwawasan lingkungan dan sekaligus peningkatan efisiensi penggunaan merkuri
untuk meningkatkan perolehan (recovery) logam emas.
I.Alternatif Solusi
Pencegahan pencemaran adalah
tindakan mencegah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia agar kualitasnya tidak turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai
dengan peruntukannya. Dalam bentuk, pertama, remediasi, yaitu kegiatan untuk
membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah,
yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site
adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah,
terdiri atas pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi
penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah
itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya,
tanah tersebut disimpan di bak/tangki yang kedap, kemudian zat pembersih
dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya, zat pencemar dipompakan keluar
dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan
off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
Kedua, bioremediasi, yaitu proses
pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur,
bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar
menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Ketiga, penggunaan alat (retort-amalgam) dalam pemijaran emas perlu dilakukan
agar dapat mengurangi pencemaran Hg.
Keempat, perlu adanya kajian Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau kajian Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menyusun kebijakan yang berkaitan
dengan kegiatan pertambangan. Sebelum dilaksanakannya, kegiatan penambangan
sudah dapat diperkirakan dahulu dampaknya terhadap lingkungan. Kajian ini harus
dilaksanakan, diawasi dan dipantau dengan baik dan terus-menerus
implementasinya, bukan sekedar formalitas kebutuhan administrasi.
Kelima, penyuluhan kepada
masyarakat tentang bahayanya Hg dan B3 lainnya perlu dilakukan. Bagi tenaga
kesehatan perlu ada pelatihan surveilans risiko kesehatan masyarakat akibat
pencemaran B3 di wilayah penambangan
DAFTAR PUSTAKA
Media elektronik, internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar