Jumat, 25 Maret 2016

Analisis Dampak Lingkungan Hidup


KATA PENGANTAR

Assalamua`laikum  warahmatullahi  wabarokatuh.
Segala puji milik ALLAH SUBHANAHUWATA`ALA karena  telah  memberikan  kesempatan  waktu sehinga kami mampu menyelesaikan makalah teknik pengetahuan lingkungan dengan judul ”Analisis mengenai dampak lingkungan . Adapun sumber ilmu yang disajikan berasal dari media online yang tertera pada daftar  pustaka. Segala kritik mengenai isi atau seluruh yang tertulis dalam makalah ini kami terima dengan senang hati .
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada Bapak Din aswan amran ritonga,ST,MT selaku Dosen Teknik Pengetahuan Lingkungan yang telah memberikan pengarahan kepada kami mahasiswa teknik mesin.
Harapan kami  makalah ini dapat menjadi sumber ilmu tambahan untuk kita semua.
Segala kekurangan makalah ini mohon dimaafkan.
Assalamu`alaikumwaroh matullahi wabarokatuh.
                 


                                                                                                                                     Medan 27 Mei 2015

                                                                                                                                     Kelompok penyusun



DAFTAR ISI
Kata pengantar …………………………………………………………………….1                                              
Daftar isi …………………………………………………………………………..2
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)……………………..3
A.   Pengertian amdal ……………………………………………………………...3
B.    Tujuan dankegunaan studi amdal ……………………………………………..3
C.    Dampak yang di timbulkannya ………………………………………….…….4
1.Terhadap tanah dan kehutanan ……………………………………….……..4
2.Terhadap air ………………………………………………………………...5
3.Terhadap uadara …………………………………………………………….5
4.Terhadap penyakit …………………………………………………………..5
D.Alternatif penyelesaian …………………………………………………………6
       1.Terhadap tanah ……………………………………………………………..6
       2.Terhadap air ………………………………………………………………..6
       3.Terhadap udara………………………………………………………...…...6
       4.Terhadap karyawan ………………………………………………….…..…6
       5.Terhadap masyarakat sekitar ……………………………………………....6
E. Kegunaan dan keperluan rencana usaha ……………………………………....7
F. Jenis-jenis amdal ……………………………………………………………....7
G. Jenis usaha dan / kegiatan wajib amdal ……………………………………….8
H. Contoh kasus amdal di indonesia ……………………………………………..8
I. Alternatif solusi ………………………………………………………………..10
Daftar pustaka ……………………………………………………………………12


ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)

A.   PENGERTIAN AMDAL

Sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.


B.    TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI AMDAL

Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:

1.     Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan

2.    Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.

3.   Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

4.    Merumuskan RKL dan RPL.


Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:

1.     Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.

2.     Membantu proses pengambilan.

3.     Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.

4.     Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.

5.     Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha. 


C.    DAMPAK YANG DITIMBULKAN

Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.

Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:

1.     Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.

2.     Sumber daya manusia.

3.     Keanekaragaman hayati.

4.     Kualitas udara.

5.     Warisan alam dan warisan udara.

6.     Kenyamanan lingkungan hidup.

7.     Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.


Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:

1.     Kepemilikan dan penguasaan lahan

2.     Kesempatan kerja dan usaha

3.     Taraf hidup masyarakatKesehatan masyarakat


Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:

1.     Terhadap tanah dan kehutanan

a.     Menjadi tidak subur atau tandus.

b.     Berkurang jumlahnya.

c.     Terjadi erosi atau bahkan banjir.

d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai   berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.

e.  Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.

f.  Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.


2.     Terhadap air

a.   Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.

b.   Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.

c.      Berbau busuk atau menyengat.

d.     Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.

e.   Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.

f.      Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.


3.     Terhadap udara

a.      Udara disekitar lokasi menjadi berdebu

b.  Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.

c.      Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.

d.  Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.

e.      Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.

4.     Terhadap penyakit

a.  Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.

b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.

c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.

D. ALTERNATIF PENYELESAIAN

  Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:


1. Terhadap tanah

a.      Melakukan rehabilitasi.

b.     Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.

2. Terhadap air

a.      Memasang filter/saringan air.

b.     Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.

c.      Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.

3. Terhadap udara

a.      Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.

b.     Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.

4. Terhadap karyawan

a.      Menggunakan peralatan pengaman.

b.     Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja

c.      Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.

5. Terhadap masyarakat sekitar

a.      Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.

b.     Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman. 


E.   KEGUNAAN DAN KEPERLUAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

Kegunaan dan keperluan mengapa rencana usaha harus dilakukan ditinjau dari segi kepentingan pemrakarsa maupun segi menunjang program pembangunan.

1.     Penentuan batas lahan yang langsung akan digunakan oleh rencana usaha harus dinyatakan dengan peta berskala memadai.

2.     Hubungan antara lokasi rencana usaha dengan jarak dan tersedianya SDA hayati dan non hayati.

3.     Alternatif usaha berdasarkan hasil studi kelayakan.

4.     Tata letak usaha dilengkapi dengan peta berskala memadai yang memuat informasi tentang letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun.

5.     Tahap pelaksanaan.

a.      Tahap prakonstruksi/persiapan 

b.     Tahap konstruksi

c.      Tahap operasi

d.     Tahap pasca operasi       


F.  JENIS-JENIS AMDAL
           
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:           
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.

      2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.

3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.

4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.






G..JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
H. CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
1.      KASUS LUMPUR LAPINDO SURABAYA, AKIBAT  MEREMEHKAN AMDAL
      
          Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam melaksanakan dengan  tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.




2.      Kegiatan Pertambangan pada Lingkungan 

Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara. 

Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).

Kasus Teluk Buyat (Sulawesi Utara) dan Minamata (Jepang) adalah contoh kasus keracunan logam berat. Logam berat yang berasal dari limbah tailing perusahaan tambang serta limbah penambang tradisional merupakan sebagian besar sumber limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang mencemari lingkungan.

Sebagai contoh, pada kegiatan usaha pertambangan emas skala kecil, pengolahan bijih dilakukan dengan proses amalgamasi di mana merkuri (Hg) digunakan sebagai media untuk mengikat emas. Mengingat sifat merkuri yang berbahaya, maka penyebaran logam ini perlu diawasi agar penanggulangannya dapat dilakukan sedini mungkin secara terarah. Selain itu, untuk menekan jumlah limbah merkuri, maka perlu dilakukan perbaikan sistem pengolahan yang dapat menekan jumlah limbah yang dihasilkan akibat pengolahan dan pemurnian emas. 

Sedangkan pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.

Limbah tailing merupakan produk samping, reagen sisa, serta hasil pengolahan pertambangan yang tidak diperlukan. Tailing hasil penambangan emas biasanya mengandung mineral inert (tidak aktif). Mineral tersebut antara lain: kwarsa, kalsit dan berbagai jenis aluminosilikat. Tailing hasil penambangan emas mengandung salah satu atau lebih bahan berbahaya beracun seperti Arsen (As), Kadmium (Cd), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Sianida (CN) dan lainnya. Sebagian logam-logam yang berada dalam tailing adalah logam berat yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

Misalnya, Merkuri adalah unsur kimia sangat beracun (toxic). Unsur ini bila bercampur dengan enzime di dalam tubuh manusia menyebabkan hilangnya kemampuan enzime untuk bertindak sebagai katalisator untuk fungsi tubuh yang penting. Logam Hg ini dapat terserap ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan dan kulit. Karena sifatnya beracun dan cukup volatil, maka uap merkuri sangat berbahaya jika terhisap oleh manusia, meskipun dalam jumlah yang sangat kecil. Merkuri bersifat racun yang kumulatif, dalam arti sejumlah kecil merkuri yang terserap dalam tubuh dalam jangka waktu lama akan menimbulkan bahaya. Bahaya penyakit yang ditimbulkan oleh senyawa merkuri di antaranya kerusakan rambut dan gigi, hilang daya ingat dan terganggunya sistem syaraf.

Untuk mencapai hal tersebut di atas, maka diperlukan upaya pendekatan melalui penanganan tailing atau limbah B3 yang berwawasan lingkungan dan sekaligus peningkatan efisiensi penggunaan merkuri untuk meningkatkan perolehan (recovery) logam emas.

 I.Alternatif Solusi

           Pencegahan pencemaran adalah tindakan mencegah  masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia agar kualitasnya tidak turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Dalam bentuk, pertama, remediasi, yaitu kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri atas pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
             Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya, tanah tersebut disimpan di bak/tangki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya, zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.

             Kedua, bioremediasi, yaitu proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Ketiga, penggunaan alat (retort-amalgam) dalam pemijaran emas perlu dilakukan agar dapat mengurangi pencemaran Hg.

             Keempat, perlu adanya kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Sebelum dilaksanakannya, kegiatan penambangan sudah dapat diperkirakan dahulu dampaknya terhadap lingkungan. Kajian ini harus dilaksanakan, diawasi dan dipantau dengan baik dan terus-menerus implementasinya, bukan sekedar formalitas kebutuhan administrasi.

              Kelima, penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya Hg dan B3 lainnya perlu dilakukan. Bagi tenaga kesehatan perlu ada pelatihan surveilans risiko kesehatan masyarakat akibat pencemaran B3 di wilayah penambangan
 








DAFTAR PUSTAKA
Media elektronik, internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar